Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat
Allah SWT, karena rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan
untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih
kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam Amenyelesaikan
makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang membangun. Dan semoga selesainya makalah ini dapat bermanfaat
bagi teman-teman sekalian.
Amien.
Amien.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah
dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan
itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat
bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya
sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna
menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul“ SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA‘’.
Perumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka
penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini
adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Sistem Pemerintahan.
2. Organisasi Sistem Pemerintahan Negara.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
6. Kekurangan Sistem Parlementer dan Presidensial.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia.
8. Kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
9. Lembaga-lembaga Negara
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
11. Sistem Pemilihan Umum Indonesia
2. Organisasi Sistem Pemerintahan Negara.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
4. Ciri-ciri Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial.
6. Kekurangan Sistem Parlementer dan Presidensial.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia.
8. Kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
9. Lembaga-lembaga Negara
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
11. Sistem Pemilihan Umum Indonesia
Tujuan Penelitian
1. Sebagai salah satu tugas dalam mata pelajaran PKN.
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
3. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
4. Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
5. Mengetahui Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
6. Mengetahui Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
7. Mengetahui Lembaga-lembaga Negara
8. Mengetahui Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
9. Mengetahui Sistem Pemilihan Umum Indonesia
2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
3. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
4. Mengetahui Pelaksanaan Sistem pemerintahan Negara Indonesia.
5. Mengetahui Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
6. Mengetahui Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
7. Mengetahui Lembaga-lembaga Negara
8. Mengetahui Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
9. Mengetahui Sistem Pemilihan Umum Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pemerintahan
Sistem
adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha
ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu
struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan
antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai
suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala
bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan
oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk
menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup
kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh
eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh
fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level
birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut,
maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik
tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti
luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar
alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
Dengan
demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan
pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah
suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang
terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling
melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara
vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang
dikehendaki. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya
lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada
cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2. Organisasi Sistem PemerintahanNegara
dibedakan menjadi 2 yaitu :
A. Organisasi Pemerintahan Dalam Garis Horizontal
Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan
peradilan dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan
masing-masing tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
B. Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah
pemerintah pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat,
masing-masing mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan
yang lain bedasarkan hukum positif, yaitu :
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
3. Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada prinsipnya sistem
pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ
negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini merupakan
sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas yakni
morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya
mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan
penyelenggara pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung
seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
4. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan
perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang
dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang
menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas
dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas
para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana
menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari
parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan
kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya
kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai
kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau
raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan
negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana
menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum
lagi untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh
rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh
presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan
system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden
dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).
Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan
sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS,
Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
6. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut
konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni.
Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a. Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2) Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk
sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam
pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3) Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
4) Sistem Pemerintahan setelah amandemen
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
8. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
9. Lembaga-Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan
menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah
melantik Presiden dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum
yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu
lembaga yang paling korup di Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah
lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih
melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan
Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua
kekuasaan sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan
sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari
pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA
adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Komisis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi
perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD
1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu
lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili
perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan UUD 1945.
9. Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia
(BI), yang merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur
tangan pemerintah dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya. Tujuan
Bank Sentral adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. BI
memiliki wewenang :
a) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara
pemilihan umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU
pusat, KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang,
KPU provinsi 5 orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU
semua jenjang 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji.
10. Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi lagi atas
daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dalam undang-undang.
Jadi Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah
daerahdan DPRDmenurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagai yang
dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas
Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota terdiri atas Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota. Pimpinan pemerintah daerah provinsi adalah gubernur,
kabupaten bupati, dan kota adalah wali kota.
11. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Pemilu di Indonesia sejak pertama kali
diadakan pada tahun 1995 adalah untuk memilih anggota legislatif untuk
memilih anggota legislatif, yang sekarang disebut pemilu legislatif
untuk memilih anggota DPR,DPD, dan DPRD, baik DPRD provinsi kabupaten
maupun kota. Sejak tahun 2004 pemilu dilakukan untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden, dan beberapa tahun kemudian pemilu juga untuk
memilih Gubernur, Bupati, dan wakil walikota. Pemilu inilah kemudian
disebut dengan pemilu eksekutif
Tahapan Penyelenggara pemilu legislatif sebagaimana diatur UU. No. 10 Tahun 2008 meliputi :
1. Pemuthakiran data dan penyusunan daftar pemilih
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
2. Pendaftaran peserta pemilu
3. Penetapan peserta pemilu
4. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan
5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
6. Masa kampanye
7. Masa tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Penetapan hasil pemilu
10. Pengucapan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau daerah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan
adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu
sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat
institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif.
Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen,
pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara
modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen).
Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan
pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem
parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari
legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan
legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik,
lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis,
sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja
sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
B. Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini
mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena
itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat lah penulis
harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian
demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini
bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Muthali’in, Achmad 2012 Bahan Ajar PLPG Pendalaman Materi Bidang Studi PKN SD Surakarta
PERATURAN BERKOMENTAR :
√ Berkomentarlah Sesuai Artikel Diatas
√ Berkomentarlah Menggunakan Bahasa Yang Jelas
√ Relevan
√ Sopan
Θ SPAM
Θ Link Aktif (Live Link)
Θ Promosi (Iklan)
Θ OOT (Out Of Topic)